Sebab ruang hidup masyarakat sekitar seolah terampas akibat akses untuk melaut semakin terbatas.
Oleh sebab itu, Athiqah mendesak pemangku kepentingan untuk merefleksi ulang peraturan yang ada sebelum mengambil tindakan, seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Regulasi tersebut mencakup pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk merehabilitasi, konservasi, memanfaatkan, serta memperkaya sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan.
Kendati demikian, Atiqah tidak merinci mengenai 200 pulau kecil yang dijual dan diprivatisasi oleh oknum-oknum tertentu tersebut. (rpi)
Load more