Jakarta, tvOnenews.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan privatisasi dan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia.
Athiqah menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari sejumlah organisasi nirlaba.
"Eksistensi pulau-pulau kecil sudah ada yang mulai lenyap, bahkan tenggelam," ujar Athiqah dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).
Selain penjualan dan privatisasi, Athiqah juga menyoroti dampak negatif industri ekstraktif di pulau-pulau kecil.
Industri ekstraktif seperti pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan besar-besaran mengancam masyarakat pulau-pulau kecil dan pesisir.
Dia mengatakan kegiatan industri ekstraktif dapat menyebabkan pulau kecil tenggelam.
Hal tersebut menunjukkan betapa rentan kawasan pesisir, tidak hanya dari sisi ekologis, tapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
"Hal itu tidak hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif," kata Athiqah menambahkan.
Athiqah menambahkan, beberapa tahun terakhir BRIN mencermati kebijakan hilirisasi dan masifnya kegiatan pertambangan serta perluasan industri ekstraktif.
Lebih lanjut, Atiqah menilai bahwa proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, serta pertambangan biji besi dan tambang emas di Sulawesi Utara berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Dampak lingkungannya jelas, terjadi pencemaran logam berat di sungai-sungai sekitar pabrik tersebut. Khususnya pertambangan nikel yang tidak hanya mencemari air, tapi juga udara, menghancurkan hutan, dan menggusur petani akibat ekspansi tambang nikel," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif memiliki dampak yang sangat merugikan.
Sebab ruang hidup masyarakat sekitar seolah terampas akibat akses untuk melaut semakin terbatas.
Oleh sebab itu, Athiqah mendesak pemangku kepentingan untuk merefleksi ulang peraturan yang ada sebelum mengambil tindakan, seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Regulasi tersebut mencakup pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk merehabilitasi, konservasi, memanfaatkan, serta memperkaya sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan.
Kendati demikian, Atiqah tidak merinci mengenai 200 pulau kecil yang dijual dan diprivatisasi oleh oknum-oknum tertentu tersebut. (rpi)
Load more