Biaya Nonoperasional
Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan, jelas Denon, misalnya adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Banyaknya jenis pajak yang harus dibayar maskapai nasional saat ini dinilai jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain.
“Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM spareparts, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada,” kata Denon.
Selain itu, Denon juga mengatakan bahwa sebagian besar biaya penerbangan terpengaruh langsung maupun tidak langsung dari kurs dollar AS. Sehingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan langsung membuat biaya penerbangan ikut naik.
“Hal ini juga harus diantisipasi dan dicarikan jalan keluarnya bersama,” ujar Denon lagi.
Selain itu, adanya biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan dalam komponen harga tiket juga membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi.
“Penumpang tidak mengetahui bahwa PSC itu bukan untuk maskapai tetapi untuk pengelola bandara. Namun karena berada dalam satu komponen, maka penumpang menganggap itu adalah bagian tiket pesawat dari maskapai,” kata Denon. (hsb)
Load more