Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan harus menjadi prioritas untuk dibahas di 2025.
Adanya revisi Perda tersebut, harap dia, sistem pendidikan di Jakarta semakin baik. Termasuk peningkatan kesejahteraan para pengajar bisa dicapai.
“Karena kesejahteraan guru, fasilitas, dan kualitas pendidikan itu harus menjadi prioritas,” ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, Perda Pendidikan akan mengatur sekolah gratis. Sehingga anak-anak Jakarta bisa mengenyam pendidikan secara layak.
“Warga DKI harus mengenyam pendidikan dengan baik dan terlindungi hak-haknya. Kalau secara politisnya itu, suatu negeri akan maju apabila pendidikannya baik,” tutur Suhaimi.
Terlebih, wacana sekolah gratis juga sedang dalam kajian Dinas Pendidikan. Nantinya, revisi Perda bisa berdampak penguatan program pendidikan segera terealisasi.
“Jadi, sekolah gratis khususnya untuk warga yang tidak mampu itu harus menjadi prioritas. Mereka harus berdaya dan sekolah dengan baik,” tandas Suhaimi
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan merupakan usulan Fraksi Demokrat, Fraksi PSI, dan Fraksi PKS untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. (Agr/rpi)
Load more