Pemerintah memperkenalkan kebijakan Tax Amnesty pada 2016, yang diikuti dengan peningkatan PTKP dan penetapan pajak final 0,5% untuk UMKM.
"Pada tahun 2017, dilakukan pertukaran informasi otomatis secara global (automatic exchange of information)," kata Sri Mulyani, menyoroti langkah maju dalam transparansi perpajakan.
Tak lama setelah itu, pandemi Covid-19 pada tahun 2020 membuat penerimaan pajak anjlok dari Rp1.332 triliun menjadi Rp1.072 triliun, namun pada tahun 2022 penerimaan pajak pulih dan melesat mencapai Rp1.716 triliun, serta Rp1.869 triliun pada tahun 2023.
"Melaksanakan UU HPP dan Core Tax merupakan reformasi selanjutnya," tambahnya.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional untuk mencapai cita-cita besar Indonesia.
"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan, untuk Indonesia mampu mencapai cita-citanya," tutupnya.
Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah reformasi yang berkelanjutan, Indonesia diharapkan dapat mencapai kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. (rpi)
Load more