Pung pun menuturkan mengapa KKP tidak membuat peraturan yang menyatakan seluruh pihak dapat melakukan ekspor BBL, hal ini dikarenakan KKP perlu melihat bagaiman BBL diekspor secara terukur.
“KKP membuat aturan tidak semuanya pelaku dibolehkan ekspor (BBL) supaya apa? Terukur, yang diekspor, yang dikeluarkan terukur gitu. Kita juga butuh sumber daya tersebut tetap lestari di perairan kita,” tandas dia.
Sebagai informasi, kebijakan tentang BBL diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024. (agr/rpi)
Load more