Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengungkapkan pemerintah menaikan jumlah alokasi pupuk subsidi tahun 2024 hingga dua kali lipat.
Sebagaimana diketahui, awalnya ditetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 4,7 juta ton, dan kemudian ditingkatkan hingga 9,55 juta ton.
Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan anggaran yang digelontorkan untuk penambahan kuota pupuk subsidi sebesar Rp49,9 triliun.
“Untuk penentuan angka akhirnya kita meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit harga pokok produksi,” ujar dia, dalam diskusi publik, yang diselenggarakan di The Langham, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
“Akhirnya kita dapat angkanya yang terakhir Rp49,9 triliun untuk 9,55 juta ton tadi,” sambung dia.
Perubahan alokasi anggaran dan volume produksi pupuk subsidi tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi pangan hingga akhir 2024.
Dida memastikan keputusan meningkatkan alokasi pupuk subsidi telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kementerian terkait.
Akan tetapi, Dida menyebut pasca peningkatan alokasi pupuk subsidi mengalami hambatan karena sinkronisasi data di provinsi dan kabupaten/kota.
“Baru sekitar tiga minggu ke belakang, kebutuhan administrasi sudah selesai dan mudah-mudahan kurun waktu tersisa ini terserap dengan maksimal untuk berapa musim tanam di tahun ini,” tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi mengaku gerah karena banyak yang turut campur dalam tata kelola pemberian pupuk subsidi.
Oleh karena itu dia mengusulkan perbaikan dalam tata kelola pemberian pupuk subsidi.
“Pupuk ini overly regulated (banyak pengaturan), terlalu banyak (pihak) mengurusi. Padahal smallholders farmers ini dapatnya enggak lebih dari 1 juta, tapi kita tahu ada 6 kementerian bahkan bisa 7 ditambah Kementerian LHK,” ujarnya, dikutip Kamis (18/7/2024).
Rahmad bercerita bagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepadanya untuk menaikkan alokasi pupuk subsidi.
Namun, pada saat realisasi arahan tersebut menghadapi masalah regulasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan). (Agr/rpi)
Load more