Selanjutnya tempat kedua adalah di lokasi pelabuhan penyeberangan, terutama tempat yang berbatasan dengan negara lain. Lokasi ini sering digunakan sebagai sarana transit untuk menyelundupkan BBL.
Selain itu, lokasi rawan yang menjadi fokus pengawasan aparat adalah di pintu keluar bandara. Dengan ukuran yang tidak terlalu besar, BBL sering kali diseludupkan dalam koper atau bagasi penumpang.
Terakhir, lokasi keempat yang rawanuntuk menyelundupkan BBL adalah melalui jalur laut. Aksi penyelundupan lewat jalur laut ini tergolong mudah dilakukan, namun sulit untuk diungkap oleh aparat karena lokasinya yang tersebar.
Penerimaan Negara
Selain memperketat upaya penindakan penyelundupan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah mengatur tata kelola ekspor BBL secara ketat. Peraturan Menteri KKP No 7 Tahun 2024 yang dirilis Mei lalu, telah membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengekspor BBL dengan persyaratan yang cukup ketat.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut bahwa setelah adanya Permen KKP tersebut, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor yang dilakukan.
Load more