Terkait PPN PMSE, Pemerintah menunjuk 172 pelaku usaha hingga Juni 2024, dan 159 di antaranya sudah menyetorkan PPN senilai Rp20,8 triliun.
Rinciannya, Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp3,89 triliun dari tahun 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menunjuk pengusaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar tahun 2022, Rp220,83 miliar tahun 2023, dan Rp331,56 miliar tahun 2024.
Penerimaan tersebut terdiri dari Rp376,13 miliar PPh 22 atas transaksi kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,19 triliun hingga Juni 2024, terdiri dari Rp446,39 miliar tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023, dan Rp635,81 miliar tahun 2024.
Load more