Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Pajak SIPP juga menyumbang Rp2,09 triliun hingga Juni 2024, berasal dari Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun tahun 2023, dan Rp572,17 miliar tahun 2024.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
Dwi Astuti menambahkan, Pemerintah terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan negara dari sumber-sumber baru yang berkembang di era digitalisasi. (rpi)
Load more