Menurut Widiarso, laporan terhadap Bulog dan Bapanas tersebut dinilai tanpa ada fakta. Oleh karena itu, laporan SDR ke KPK itu dinilai bisa merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog. "Terutama ketika saat ini perusahaan sedang giat berbenah diri melalui transformasi di semua lini bisnis yang dilakukan," katanya. (hsb)
Load more