Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).
Laporan BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas yang belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar, dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar.
"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Adapun berikut rincian kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penyimpangan perjalanan dinas yang terbagi dalam 4 kategori.
A. Belanja barang yang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14,75 miliar, rincian dilakukan oleh:
Load more