Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023.
Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).
Laporan BPK merinci, penyimpangan belanja perjalanan dinas yang belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar, dan permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp 4,84 miliar.
"Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar tersebut ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Adapun berikut rincian kementerian dan lembaga (K/L) yang melakukan penyimpangan perjalanan dinas yang terbagi dalam 4 kategori.
A. Belanja barang yang belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14,75 miliar, rincian dilakukan oleh:
1. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Bapanas melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Pengeluaran tersebut menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban. Tetapi, kebenaran penggunaan anggaran tersebut tidak dapat diyakini oleh BPK.
2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BPK menemukan BNPT telah mengeluarkan dana perjalanan dinas sebesar Rp211 juta untuk pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Namun, BPK menilai penggunaan dana ini tidak didukung bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
BP2MI terendus oleh BPK telah menghabiskan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp7,4 miliar. Mirip dengan BNPT, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran biaya transportasi peserta kegiatan sosialisasi. Tetapi tidak dapat diyakini kejadiannya.
B. Perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, dilakukan oleh:
4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat melakukan perjalanan dinas fiktif atau tidak dilaksanakan sebesar Rp2.482.000.
5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
BRIN ditandai BPK telah menggunakan dana negara Rp6,8 juta untuk pembayaran akomodasi fiktif.
C. Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp19,64 miliar, terjadi pada:
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU menghabiskan anggaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10,5 miliar. Anggaran tersebut adalah sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
7. BRIN
Selain tercatat ada perjalanan dinas fiktif, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR-IPSH).
8. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
KemenkumHam memakai uang negara sebesar Rp1,3 miliar untuk perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan tertentu. Selain itu, bukti akomodasi dan transportasi yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran sebenarnya.
D. Penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp4,84 miliar ditemukan di:
9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR melakukan penyimpangan Rp1,14 miliar. Jumlah tersebut adalah anggaran perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Kementerian PANRB melakukan penyimpangan sebesar Rp792 juta, lewat kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah. Selain itu, BPK mencatat pengeluaran tersebut pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
11. Kementerian Pertanian (Kementan)
BPK mencatat Kementerian Pertanian melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp571,7 juta dalam penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
Semua penemuan BPK itu menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di K/L.
Langkah-langkah perbaikan diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan serupa di masa mendatang, serta memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran. (rpi)
Load more