Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan semen, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) ternyata sedang menjajaki penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue dalam waktu dekat ini.
Sekretaris PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Andika Lukmana mengungkapkan rencana aksi korporasi tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Namun, dia belum bisa memastikan kapan SMCB akan melakukan rights issue, ataupun merinci besarnya saham yang akan dilepas dalam aksi korporasi tersebut.
"Namun demikian dikarenakan pelaksanaan atas rencana rights issue tersebut masih dalam proses penjajakan, maka Perseroan akan menyampaikan secara resmi kepada regulator maupun publik setelah terdapat kepastian pelaksanaannya," kata Andika Lukmana tanpa merinci kapan pelaksanaan rights issue SMCB.
Dia menjelaskan, rencana rights issue tersebut dilakukan anak usaha PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ini dalam rangka pemenuhan kewajiban minimum saham Free Float berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Pemantauan Khusus
Akibat minimnya saham yang beredar atau free float di pasar, perdagangan saham SMCB tergolong tidak likuid karena minimnya transaksi.
Bahkan, sejak beberapa waktu lalu, BEI telah memasukkan saham SMCB dalam kategori pengawasan khusus atau special monitoring. Akibatnya, saham SMCB tidak bisa ditransaksikan secara reguler, tetapi harus melalui mekanisme full called auction (FCA).
Saat ini, saham SMCB memang dikuasai oleh dua investor besar, yakni PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) selaku pengendali dengan kepemilikan saham mencapai 83,52 persen. Selain itu, sebanyak 15,16 persen saham SMCB lainnya dikuasai oleh Taiheiyo Cement Corporation.
Sedangkan saham free float atau saham deng kepemilikan di bawah lima persen, atau saham yang dikuasai masyarakat tergolong sangat kecil yakni hanya sekitar 1,32 persen. Dimana terdapat 1,09 persen saham masyarakat nonwarkat (scriptless) dan 0,22 persen saham dalam bentuk warkat.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A, ketentuan saham free float untuk SMCB mewajibkan setidaknya minimal 10 persen sahamnya harus dikuasai oleh masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5 persen. (hsb)
Load more