Kenapa dikatakan mundur dan berbelit? Sebab pada prospektus yang dirilis Selasa, 28 Mei 2024, diumumkan bahwa AP I dan AP II serta seluruh aset dan kepentingan kedua perusahaan dilebur, terhitung mulai 1 Juli 2024, dan digabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).
Dalam prospektus tanggal 28 Mei 2024 itu, berdasarkan diskusi Direksi AP I, AP II, dan API, disebutkan juga bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing dilakukan dilakukan sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni 2024.
Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API, efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024.
Seiring dengan rencana penggabungan, API, AP I, dan AP II akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertipikat hak atas tanah, dokumen dan hal-hal terkait aspek ketenagakerjaan, daan dokumen lainnya dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif pembangunan (1 Juli 2024).
Laporan mengatakan bahwa peleburan Angkasa Pura I dan II tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks Penggabungan.
Hak-hak karyawan AP I dan AP II selaku perusahaan-perusahaan yang bakal dilebur, akan diperhatikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Load more