Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan alasan mengapa Kemkominfo tidak fokus memberantas akar judi online yakni bandar dan memilih fokus memblokir situs judi online.
Dia mengatakan bahwasanya tugas memberantas bandar judi online adalah kewenangan dari aparat penegak hukum.
Sementara tugasnya dalam kewenangan konteks judi online hanya dapat melakukan pencegahan semata.
"Itu kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tugas kami (Kemkominfo) adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat," ungkap dia, saat konferensi pers, di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
"Kan saya ketua harian bidang pencegahan, tugas kita mencegah. Kalau mencegah itu bisa semakin sangat sedikit bahkan tidak ada lagi pemain rakyat Indonesia yang main judi online, kan bagus sekali," sambung dia.
Ketua Projo ini pun tidak mau berspekulasi terkait nama-nama bandar judi online. Sehingga dia menolak menyebutkan siapa kira-kira dalang di balik fenomena kecanduan judi online.
"Kita tidak mau berspekulasi tentang nama-nama. Tugas saya mencegah, tugas kami mencegah supaya jangan ada masyarakat yang bermain judi online. Soal yang pertanyaan tadi mesti ditanyakan kepada penegakan hukum," ungkap dia.
Sementara, dia menjelaskan terkait penyelesaian terhadap bandar judi online oleh aparat penegak hukum bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada publik.
"Kita sudah melakukan semuanya, termasuk juga berdiskusi dengan penegak hukum soal cara, soal langkah-langkah yang akan diambil penegak hukum, silakan kalian tanyakan ke penegak hukum, dan langkah-langkah kalau penegakan hukum enggak perlu dibocorin dulu, mau nangkap si A masa dibilangin, caranya gimana jangan, lihat aja nanti hasilnya," tandas dia. (agr/rpi)
Load more