Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, rencana kenaikan PPN 12% sudah dihitung dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Kendati demikian, Susiwijono mengatakan bahwa penerapan PPN 12% merupakan rencana yang masih perlu dibahas lebih lanjut.
Hal itu disampaikan anak buah Airlangga Hartarto tersebut saat ditemui sesusai Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis (25/7).
“Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono.
Susiwijono mengatakan, kenaikan tarif PPN 12% sebenarnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendati demikian, implementasinya masih akan menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.
Selain itu, kenaikan tarif PPN 12% tetap bakal menjadi wewenang pemerintahan berikutnya, yakni di tangan Prabowo Subianto.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," ujarnya.
Menurut Sus, dilantiknya Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II adalah keputusan yang tepat untuk menjembatani transisi kebijakan fiskal pemerintahan Jokowi dan Prabowo.
“Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisi nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan (RAPBN 2025)," ungkap Susiwijono.
"Jadi saya kira malah akan lebih bagus, maka lebih smooth lagi di dalam transisi semuanya,” jelasnya.
Senada, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menilai implementasi kenaikan tarif PPN 12% tahun 2025 mendatang bakal menyesuaikan kondisi perekonomian dalam negeri.
"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ucap Airlangga.
Di pihak lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12% kepada pemerintahan baru.
“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Sekadar informasi, kenaikan tarif PPN 12% telah diatur dalam UU HPP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dalam UU HPP, tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sementara tarif PPN 12% direncanakan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Meski begitu, UU HPP tetap memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. (rpi)
Load more