Jakarta, tvOnenews.com - Aplikasi lokapasar atau marketplace Temu dari China menjadi peratian sejumlah kementerian di Indonesia.
Pasalnya, aplikasi marketplace Temu dianggap bisa menjadi ancaman bagi dunia bisnis domestik jika nantinya sampai masuk ke Tanah Air.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pemangku kebijakan terkait untuk bersinergi mencegah masuknya Temu ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari, menyatakan bahwa langkah itu perlu dilakukan demi melindungi para pelaku usaha, khususnya UMKM di dalam negeri.
Menurut Fiki, aplikasi marketplace Temu dari China ini dampaknya akan sangat mematikan bagi UMKM.
Pasalnya, aplikasi ini memungkinkan puluhan ribu pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Bahkan, Fiki mengatakan bahwa aplikasi sekelas Amazon di Amerika sudah mulai kalah dengan Temu.
"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/7/2024).
Fiki menyampaikan bahwa KemenkopUKM berharap arus masuk barang impor ilegal yang makin masif bisa dibendung karena akan membuat produk UMKM sulit bersaing dari sisi harga.
Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Maka, importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor supaya tidak mematikan harga-harga dalam negeri.
Selain persoalan impor ilegal, Fiki menyebut UMKM dalam negeri juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan.
Sebagai contoh adalah ketika ketika satu UMKM membuat merek, mereka diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.
"Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kami inginkan adalah persaingan yang setara," kata Fiki.
Belakangan, pemetinta telah membentuk Satuan Tugas Impor Ilegal yang bertugas melakukan penindakan terhadap importir nakal yang menyalahi regulasi perdagangan.
Saat ini, tim Satgas yang terdiri dari 11 kementerian dan lembaga masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan hingga Desember 2024 mendatang. (ant/rpi)
Load more