Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah memblokir 882 rekening yang terbukti terafiliasi dan disalahgunakan sebagai sarana judi online.
Jumlah pemblokiran tersebut dilakukan sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.
“BNI berkomitmen untuk memerangi perjudian daring,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Mucharom di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Manajemen BNI disebut telah mengimplementasikan berbagai strategi guna memastikan layanan bank tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Salah satu langkah yang dilakukan BNI adalah dengan pengamanan melalui Cyber Patrol yang memantau secara proaktif website perjudian daring yang menggunakan rekening BNI (web crawling) untuk mendeteksi situs yang menyalahgunakan rekening BNI.
Kemudian, BNI juga melakukan penguatan kebijakan melalui kewajiban memelihara profil nasabah secara terpadu (single Customer Identification File) serta mitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan layanan Virtual Account.
“Itu perlu karena beberapa transaksi judi online dilakukan antara lain dengan payment gateway, QRIS, virtual account maupun top-up e-wallet,” ujar Mucharom.
Load more