Jakarta, tvOnenews.com - Industri susu formula untuk bayi menghadapi tantangan berat menyusul aturan baru pemerintah untuk melarang tindakan produsen ataupun distributor susu formula untuk beriklan dan berpromosi melalui tenaga kesehatan.
Larangan atau batasan bagi industri susu formula ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP no 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024.
Beberapa kegiatan promosi yang dilarang tegas adalah pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Selain itu, produsen dan distributor susu formula juga dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
Selanjutnya indutri susu formula juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
Sementara dalam Pasal 33 huruf (e) melarang pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Load more