Jakarta, tvOnenews.com - Industri susu formula untuk bayi menghadapi tantangan berat menyusul aturan baru pemerintah untuk melarang tindakan produsen ataupun distributor susu formula untuk beriklan dan berpromosi melalui tenaga kesehatan.
Larangan atau batasan bagi industri susu formula ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP no 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024.
Beberapa kegiatan promosi yang dilarang tegas adalah pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Selain itu, produsen dan distributor susu formula juga dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
Selanjutnya indutri susu formula juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
Sementara dalam Pasal 33 huruf (e) melarang pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Selanjutnya dalam Pasal 33 hurf (f) dilarang tindakan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayr dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Ancaman Bagi Tenaga Medis
Bukan hanya mengatur industri susu formula, PP 28/2024 juga mengatur tentang tindakan tenaga medis dan kesehatan ataupun pihak lain dalam berperan untuk memperkenalkan dan mempromosikan susu formula.
Pasal 33 huruf d PP No 28/2024 dengan tegas melarang penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat
Namun, dalam aturan tersebut diberikan pengecualian dalam tindakan promosi susu fomula untuk bayi dengan persyaratan yang cukup ketat. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (e) dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan," seperti dikutip dari PP No 28/2024.
Namun, pengecualian sebagaimana dimaksud baru dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan, yakni mendapat persetujuan Menteri, dan juga memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (hsb)
Load more