Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai melarang penggunaan tenaga medis untuk mempromosikan pemberian susu formula kepada bayi. Aturan terbaru telah melarang dengan tegas bagi tenaga medis untuk menerima bantuan dan hdiah dalam bentuk apapun dari produsen dan distributor susu formula.
Larangan atau batasan bagi industri susu formula ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024.
"Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu (ASI)," seperti dikutip dari Pasal 35 ayat (1) PP No 28/2024.
Selanjutnya dalam Pasal 35 ayat (1), Setiap produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
Pemberian hadiah atau bantuan ini hanya boleh dilakukan jika produsen atau distributor susu formula telah memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Laporan yang wajib dirinci dalam pemberian bantuan susu formula terutama mengena, nama penerima dan pemberi bantuan, tujuan diberikan bntuan, jumlah dan jenis bantuan, dan jangka waktu pemberian bantan.
Load more