Jakarta, tvOnenews.com - Ada sekitar 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum saat peringatan Hari Anti Perdagangan Orang di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Woro mengungkapkan, 3.703 korban itu dipekerjakan sebagai online scamming pada periode 2020 hingga Maret 2024.
Ia menjelaskan, mayoritas dari korban terjebak melakukan pekerjaan ilegal tersebut di negara Kamboja dan Filipina. Jumlahnya tercatat mencapai lebih dari 2.500 orang.
“Statistik kasus online scam dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang paling banyak itu dari Kamboja 1.914 (korban) kemudian yang kedua Filipina 680,” tutur Woro.
“Berikutnya thailand 360 dan Myanmar itu ada 332. Itu kalau kita bicara online scam,” sambungnya.
Load more