Lebih jauh, Woro menyebut, para korban TPPO terkait judi online dan penipuan online berasal dari kalangan usia produktif, bahkan berpendidikan tinggi serta melek teknologi.
“Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2,” jelas Woro.
Menurut Woro, temuan ini sejalan dengan peningkatan jumlah kasus dan korban TPPO di Indonesia yang ditangani oleh jajaran Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO.
“Jadi memang dari 2022-2023 sangat signifikan ketika peralihan ketua harian Gugus Tugas Pencegahan TPPO dari Kementerian PPPA ke Kepolisian. Walaupun, pada 2024 mulai menurun signifikan. Artinya kita harus mendorong lagi kerja-kerja penindakan yang kencang lagi,” pungkasnya. (rpi/rpi)
Load more