Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP tersebut yang salah satu pasalnya berbunyi bahwa makanan olahan dan siap saji dapat dikenakan cukai.
Askolani menuturkan pihaknya belum membahas terkait PP tersebut dan perlu melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi kalau untuk itu kita belum, tentunya kan regulasi baru dibuat, dan nanti pada waktunya,” jelas dia, di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
“Mekanismenya Kemenkes akan koordinasi dengan Kemenkeu, teman-teman BKF, akan membuat kajian lengkapnya,” sambung dia.
Sementara jika semua proses sudah dilakukan, baru pihak Bea dan Cukai dapat mendukung dan merealisasikan kebijakan PP tersebut.
Load more