Askolani masih menunggu koordinasi Kemenkes rampung dengan lembaga dan kementerian terkait baru dapat berbicara soal makanan olahan dan siap saji dikenakan cukai.
“Belum tahu, itu nanti kita lihat di pembahasan RAPBN 2025 dan stand kita belum, masih open. Bisa ya atau enggak, nanti kita lihat sikon dari pembahasan dan juga kondisi aktual 2025 ya,” tandas dia.
Begini bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa pemerintah berwenang menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan demi alasan kesehatan masyarakat.
“Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 194 ayat (1) PP Kesehatan. (Agr/rpi)
Load more