Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kemudian untuk CHT rokok elektrik naik sebesar 15 persen, dan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6 persen.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025 akan segera dibahas dalam RAPBN 2025. (agr)
Load more