Jakarta, tvOnenews.com - Misteri mengenai isi dari 26 ribu kontainer yang sempat menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kini masih menjadi teka-teki.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi dari 26.415 peti kemas yang sempat tertahan di pelabuhan.
Padahal, pihak Bea Cukai sebelumnya menyatakan sudah melapor ke Kemenperin terkait isi dari puluhan ribu kontainer tersebut.
"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," bantah Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Febri menyampaikan, 26.415 kontainer yang saat ini sudah dilepas ke pasar domestik itu tidak mempunyai izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena telah berbeda regulasi.
Oleh karena itu, Febri menegaskan bahwa Kemenperin membantah telah menerima laporan dari Bea dan Cukai.
"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26 ribu tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.
Febri justru mempertanyakan alasan pihak Bea dan Cukai yang menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin.
"Kami bertanya kenapa nih Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini," tegasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengaku telah melaporkan isi kontainer yang ditanyakan oleh Kemenperin.
Kendati demikian, Askolani tidak merinci mengenai isi kontainer tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dirinya hanya memastikan bahwa urusan kontainer yang tertahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan selesai pekan depan.
Askolani menambahkan, puluhan ribu kontainer yang masuk ke Indonesia itu sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin.
Seluruh kontainer sudah proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara bagi kontainer yang tak lolos screening, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan.
“Yang ilegal kami musnahkan. Jadi, kontainer itu kita nilai sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. (rpi)
Load more