Sebelumnya, dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fajar Kusuma Aji sempat bertanya kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Apakah saudara terdakwa mengerti hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum," tanyanya.
"Keberatan, akan mengajukan eksepsi." jawab Suranto Widodo salah seorang terdakwa.
Setelah Widodo akan mengajukan eksepsi, selanjutnya Kuasa Hukum Amir Syahbana pun akan melakukan hal yang serupa.
"Kami menggunakan haknya, mengajukan eksepsi." ucapnya. (aha)
Load more