Jakarta, tvOnenews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi PT Timah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Ketiganya adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo. Mereka merupakan mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung pada periode yang berbeda.
"Mereka didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Siregar dalam keterangannya.
Harli menjelaskan, mereka didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli juga menuturkan, sidang selanjutnya terhadap tiga terdakwa ini akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2024 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum," tuturnya.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fajar Kusuma Aji sempat bertanya kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Apakah saudara terdakwa mengerti hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum," tanyanya.
"Keberatan, akan mengajukan eksepsi." jawab Suranto Widodo salah seorang terdakwa.
Setelah Widodo akan mengajukan eksepsi, selanjutnya Kuasa Hukum Amir Syahbana pun akan melakukan hal yang serupa.
"Kami menggunakan haknya, mengajukan eksepsi." ucapnya. (aha)
Load more