Di kesempatan yang sama, Ani Ruspitawati mengucapkan terima kasih dan menjelaskan bahwa semua evaluasi dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah ditindaklanjuti.
Salah satu evaluasinya yakni pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sewa BMD pada BLUD.
Ada beberapa stan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sejumlah BLUD yang pembayarannya terlambat atau belum sesuai Pergub, sehingga BLUD berpotensi kehilangan pendapatan.
“Tindak lanjutnya adalah usulan mengubah Pergub nomor 165 Tahun 2012 dan sinkronisasi dengan Pergub 60,” tutur Ani. (agr/rpi)
Load more