Pasalnya, Kemenperin sampai saat ini masih belum dapat laporan mengenai rincian barang-barang impor yang ada di 26 ribu kontainer tersebut.
"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," bantah Febri.
Febri menyampaikan, 26.415 kontainer yang saat ini sudah dilepas ke pasar domestik itu tidak mempunyai izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena telah berbeda regulasi.
Oleh karena itu, Febri menegaskan bahwa Kemenperin membantah telah menerima laporan dari Bea dan Cukai.
"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26 ribu tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.
Febri justru mempertanyakan alasan pihak Bea dan Cukai yang menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin. "Kami bertanya kenapa nih Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Hal ini, menurutnya, penting bagi Kemenperin untuk merancang strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.
Load more