Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023.
Pasalnya, permasalahan aset daerah setiap tahun anggaran selalu menjadi temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Banyak juga ditemukan pemanfaatan aset daerah pada Badan Layanan Umum Daerah tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2019,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, dalam keterangan resmi, Selasa (30/7/2024).
“Perlu adanya kerja yang lebih dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) beserta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya melakukan pencatatan, akan tetapi juga dapat melakukan penagihan, monitoring dan evaluasi,” tandas Nova. (agr/rpi)
Load more