Sementara, penerbitan akta perceraian juga menunjukkan tren positif dengan rata-rata peningkatan cakupan sebesar 220.824 akta atau 17% per tahun. Hingga tahun 2023, total akta perceraian yang telah diterbitkan mencapai 2.072.108 akta.
Peningkatan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) dari tahun 2018 hingga 2023 juga menanjak, mencapai rata-rata 7.127.164 jiwa atau 64%. Hingga tahun 2023, sebanyak 40.095.609 anak wajib KIA (usia 0-17 tahun) telah memiliki KIA, yang setara dengan 53,58% dari total anak wajib KIA sejumlah 74.833.165 jiwa.
Dengan capaian-capaian ini, Ditjen Dukcapil terus memperkuat pelayanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki identitas dan dokumen sipil yang sah. Capaian kinerja reesebut tidak hanya mencerminkan efisiensi dan efektivitas kerja Ditjen Dukcapil, tetapi juga komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat. (rpi)
Load more