Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama berbagai pemangku kepentingan mengenai upaya menurunkan harga tiket pesawat.
Kajian ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat dan mencari solusi yang efektif. Kemenhub bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun rekomendasi yang tepat.
Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan, mengatakan bahwa kajian ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan langkah yang perlu diambil baik dalam jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
"Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," kata Robby, dikutip Sabtu (3/7/2024).
Robby menjelaskan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan meninjau kembali Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.
Ia merinci kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan dengan beberapa langkah, seperti memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
Selain itu, langkah lainnya termasuk penghapusan pajak tiket pesawat udara untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Langkah lainnya adalah menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, serta mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur, sebagaimana diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kemenhub telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. "Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," jelas Robby.
Untuk jangka menengah hingga panjang, Kemenhub juga mengusulkan peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Upaya jangka panjang lainnya adalah bersama pemangku kepentingan bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia dengan cara membangun kilang secara tersebar. "Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. (rpi)
Load more