Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa hasil sitaan dari impor ilegal akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh industri.
Temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dikenai aturan impor ini dapat diolah menjadi bahan yang berguna bagi sektor industri.
"Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," ujar Moga di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Moga menjelaskan bahwa industri memerlukan bahan bakar untuk operasionalnya. Barang-barang sitaan seperti balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat dan tekstil gulungan dinilai dapat membantu industri dalam penyediaan bahan bakar.
Lebih lanjut, Moga mengungkapkan bahwa industri dapat menggunakan barang sitaan ini tanpa biaya. Namun, proses pengambilan memerlukan izin dan pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.
"Kan ada prosesnya, ini kan yang itu kan, ada di Polri ya melalui Polri, kalau yang barang-barang Bea Cukai melalui Bea Cukai," katanya.
Moga menambahkan bahwa pemberian barang sitaan sebagai bahan bakar dilakukan karena Satgas Impor Ilegal tidak memiliki anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang tersebut. Satgas telah menjalin kerja sama dengan industri untuk proses pemusnahannya.
Load more