"Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya, jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahan," ucap Moga.
Dalam ekspos hasil temuan Satgas Impor Ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8), Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 bal pakaian bekas, dan terdapat pula 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen oleh KPU Bea Cukai Cikarang, dan 20.000 rol kain gulungan (TPT) oleh Kemendag.
Selain pakaian bekas dan tekstil, barang-barang sitaan ini juga akan dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari perdagangan ilegal dan untuk mendukung kebutuhan bahan bakar industri.
Dengan pengelolaan yang tepat, barang-barang sitaan ini dapat dimanfaatkan sektor industri tanpa harus menambah beban biaya bagi Satgas dan lembaga terkait. (rpi)
Load more