Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar yang melibatkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog sampai saat ini masih menjadi sorotan.
Banyak yang curiga mengenai adanya praktik manipulasi berbau korupsi terkait kebijakan impor beras tersebut. Kecurigaan ini muncul karena beras impor yang dikenakan demurrage tersebut diduga bukan milik pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat menganalisa skandal yang menyeret nama Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi.
Sebagaimana diketahui, skandal demurrage ini telah dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage (Rp294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata Defiyan Cori, Rabu, (7/8/2024).
Defiyan Cori menilai, jika beras impor tersebut dijamin oleh pemerintah, seharusnya tidak terkena demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Lebih lanjut, alasan tertahannya beras impor ini disebabkan oleh masalah teknis di pelabuhan.
Load more