Namun, perkembangan teknologi, inflasi, dan tuntutan peningkatan pelayanan membuat revisi ini menjadi relevan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 161 satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP sesuai dengan peraturan tersebut.
PNBP yang dikenakan meliputi layanan perizinan dan non-perizinan, dan dalam revisi ini, tarif baru akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.
Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan," tambah Sigit.
Uji publik ini dilaksanakan di Tangerang, Banten, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor transportasi udara, termasuk perwakilan dari operator penerbangan, asosiasi penerbangan, dan instansi terkait lainnya.
Acara ini menunjukkan komitmen Kemenhub untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi udara.
Load more