Ditjen Migas terus berupaya melakukan perbaikan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (terms & conditions) kontrak kerja sama agar lebih menarik.
Selain fleksibilitas bentuk kontrak, perbaikan tersebut antara lain peningkatan split kontraktor, yang mana untuk minyak bumi mulai 80:20 untuk risiko geologi, infrastruktur dan sumber daya dengan kategori very low, sampai dengan 55:45 untuk kategori very high.
Sedangkan untuk gas bumi mulai dari 75:25 untuk kategori very low sampai dengan 50:50 untuk kategori very high. (ant/prs)
Load more