Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya menempuh berbagai cara untuk mencegah penyebaran judi online atau judol.
Hal itu disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta Pusat, baru-baru ini.
“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan," ungkap Menkominfo, Jumat (09/08/2024).
Enam langkah tegas Kemkominfo antara lain adalah pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), hingga pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital.
"Serta pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Budi Arie.
Ilustrasi: Judi Online Slot
Load more