Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Surat Keputusan Biru Tanah Objek Reforma Agraria (SK Biru TORA) dan SK Hijau Hutsos (Perhutanan Sosial) untuk menggenjot produktivitas sawit rakyat.
Selain itu, penyerahan SK Biru dan SK Hijau tersebut memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang turut mendampingi Jokowi menyampaikan bahwa SK tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah penggunaan tanah dalam kawasan hutan, khususnya untuk perkebunan kelapa sawit.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” kata Menko Airlangga dalam Festival LIKE 2.
Menko Airlangga merinci, pemerintah menyerahkan kepada penerima manfaat SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare (Ha) dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas 1.085.276 hektare.
Termasuk di dalam hutan sosial, yakni hutan adat seluas 15.879 hektare yang diserahkan kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total seluas 37.000, yang mana 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.
Load more