Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi terhadap 42 Sistem Pembayaran Elektronik yang diduga fasilitasi transaksi judi online.
Tercatat, 42 Sistem Pembayaran Elektronik merupakan produk dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diincar Kemkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terkait judi online akan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa 42 layanan sistem pembayaran, termasuk online banking dan E-wallet, terpantau memberikan fasilitas pembayaran judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi, Kementerian Kominfo meminta PSE melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem pembayaran elektronik secara komprehensif dan mendalam.
PJP yang disurati harus memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud, harus diserahkan ke Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Menteri Budi Arie menegaskan, jika dalam batas waktu 7 hari Kemkominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka PJP elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Loket Bank Jogja - BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta
Load more