Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap menjatuhkan sanksi terhadap 42 Sistem Pembayaran Elektronik yang diduga fasilitasi transaksi judi online.
Tercatat, 42 Sistem Pembayaran Elektronik merupakan produk dari 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diincar Kemkominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi terkait judi online akan berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa 42 layanan sistem pembayaran, termasuk online banking dan E-wallet, terpantau memberikan fasilitas pembayaran judi online.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi, Kementerian Kominfo meminta PSE melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem pembayaran elektronik secara komprehensif dan mendalam.
PJP yang disurati harus memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud, harus diserahkan ke Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Menteri Budi Arie menegaskan, jika dalam batas waktu 7 hari Kemkominfo belum menerima hasil pemeriksaan, maka PJP elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Loket Bank Jogja - BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta
2. Mony Uang Elektronik - Anadana Kode Nontunai
3. Mony Uang Electronic - Anadana Kode Nontunai
4. Easylink - Sahabat Kirim Digital
5. Ayolinx - Sahabat Kirim Digital
6. SMS Pay - Sinar Merak Santoso Syariah
7. Inacash - Inacash Lentera Teknologi
8. Spnpay - Solusi Pembayaran Nasional
9. Nextrans - Kreigan Digital Wesel
10. Nusapay - Nusapay Solusi Indonesia
11. Sunrate - Sunrate Commercial Services
12. Aira Mobile - Bank Nano Syariah
13. Kyrim - Kiriman Dana Pandai
14. Winpay - Bimasakti Multi Sinergi
15. Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan Qris (Quick Response Indonesia Standard) - Arash Digital Rekadana
16. Internet Banking Web Bank BRI - Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia
17. E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
18. Binapayment - Bimasakti Multi Sinergi
19. Cijpay - Bimasakti Multi Sinergi
20. Paykaltimtara - Bimasakti Multi Sinergi
21. Keris - Bimasakti Multi Sinergi
22. Coopay - Bimasakti Multi Sinergi
23. Madiunpay - Bimasakti Multi Sinergi
24. Deltapay - Bimasakti Multi Sinergi
25. PT E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
26. E2pay - E2pay Global Utama
27. Ekapay - Bimasakti Multi Sinergi
28. Bank Eka Internet Banking - Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha
29. Gaja - Gpay Digital Asia
30. Mitra I.saku - Inti Dunia Sukses
31. Eidupay - Visi Jaya Indonesia
32. Bds Pay - Bimasakti Multi Sinergi
33. Abaf Pay - Bimasakti Multi Sinergi
34. Pangandaran Pay - Bimasakti Multi Sinergi
35. Maja Pay - Bimasakti Multi Sinergi
36. Jombang Kita - Bimasakti Multi Sinergi
37. Gresik Pay - Bimasakti Multi Sinergi
38. Gianyar Pay - Bimasakti Multi Sinergi
39. Gunungkidul Pay - Bimasakti Multi Sinergi
40. Banten Pay - Bimasakti Multi Sinergi
41. Aplikasi Mitra Finpay - Finnet Indonesia
42. Shopeepay - Airpay International Indonesia. (rpi)
Load more