Jakarta, tvOnenews.com - Skandal demurrage atau denda impor beras semakin menjadi setelah terungkapnya keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang diungkap Kementerian Perindustrian.
Skandal demurrage Rp294,5 miliar seolah menjadi isyarat bahwa skema impor beras telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi nasional.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, yang mengatakan skandal demurrage tersebut menimbulkan keanehan pola pengiriman beras di Indonesia.
“Saya bisa bilang ada benarnya (skema impor merusak lintas sektor politik-ekonomi) karena telah memunculkan pola di luar kebiasaan pengiriman beras. Jadi bisa dipahami jika ada demurrage sampai 294,5 miliar. Itu kan yang nahan (beras ) pasti nanya, prosedurnya gimana,” tegas dia, Selasa(13/8/2024).
Siswanto Rusdi melanjutkan, bahwa skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar ini juga telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi karena mununjukkan adanya komunikasi yang buruk antara lembaga dan kementerian.
Oleh sebab itu, Siswanto Rusdi tak menampik apabila pihaknya menduga kuat ada permainan dalam skandal demurrage Rp294,5 miliar ini.
“Ini kan persoalan, komunikasi antar lembaga buruk. Tapi sebagai orang pinggiran melihat ada main (korupsi) juga. Ya Itu gak mungkin di makan sendiri. Bukan hanya pemilik kapal, semua rantai dapet,” papar dia.
Siswanto Rusdi berharap, aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri dapat membongkar skandal demurrage impor beras yang telah merusak lintas sektor politik dan ekonomi RI.
“Caranya membongkar gimana, ini lah tugas KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut, 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar. (rpi)
Load more