LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
DJP buka suara soal PMK 47/2024 yang memungkinkan Kementerian Keuangan mengintip isi rekening pribadi seseorang.
Sumber :
  • Istimewa

DJP Jelaskan Alasan Wewenang Baru Kemenkeu untuk Bisa Intip Rekening Pribadi: Demi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

PMK 47/2024 itu berisi tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan menuai sorotan serta kritik dari banyak pihak.

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 yang memungkinkan Kemenkeu untuk mengetahui isi saldo rekening setiap orang.

PMK 47/2024 itu berisi tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan menuai sorotan serta kritik dari banyak pihak.

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, wewenang Direktur Jenderal Pajak memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas menjadi kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah praktik menghindar kewajiban membayar pajak.

“Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :

Suryo menyampaikan, dalam PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.

Selain itu, setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Kemudian dipertegas pada Pasal 30A Ayat 3, beleid tersebut menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.

Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani itu juga melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru atau melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).

“Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas,” tambah Suryo.

Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara tidak terdapat batasan minimum saldo bagi entitas.

PMK tersebut juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi 250.000 dolar AS. (ant/rpi)
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ardi Bakrie Beri Pembekalan Kepemimpinan bagi para Manajer di BNBR Group

Ardi Bakrie Beri Pembekalan Kepemimpinan bagi para Manajer di BNBR Group

Wakil Direktur Utama PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) A. Ardiansyah Bakrie menyampaikan pentingnya bagi para pemimpin di BNBR Group untuk memiliki mindset dan perilaku KIS, yakni kolaborasi, inovasi dan sinergi.
BREAKING NEWS Polisi Kepung Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Berhasil Ditangkap

BREAKING NEWS Polisi Kepung Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Berhasil Ditangkap

IS alias Indra Septiarman tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman tertangkap polisi. Pelaku kepung indra Septiarman.
Heboh Akun YouTube Diduga Melecehkan Ayat Suci Al-Quran, Buntut Bikin Surah Pakai Musik DJ Viral

Heboh Akun YouTube Diduga Melecehkan Ayat Suci Al-Quran, Buntut Bikin Surah Pakai Musik DJ Viral

Salah satu akun YouTube bernama @QuranicSongs menjadi sorotan media sosial buntut diduga membuat konten surah-surah ayat suci Al-Quran menggunakan musik DJ.
Pramono Anung Ungkap Isi Hatinya Usai Resmi Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet Jokowi

Pramono Anung Ungkap Isi Hatinya Usai Resmi Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet Jokowi

Kader PDIP sekaligus Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mengundurkan diri dari Menteri Sekretaris Kabinet.
Bertemu Pramono-Rano di Simpang Susun Semanggi, Ahok: Sebetulnya Itu...

Bertemu Pramono-Rano di Simpang Susun Semanggi, Ahok: Sebetulnya Itu...

Bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 dari PDIP, Pramono Anung dan Rano Karno, temui eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (19/9/2024).
Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan, terpilihnya Mashariq sebagai penyedia layanan haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Selengkapnya