"Kami juga menilai inovasi dan kinerja, misalnya apakah ada tunggakan pekerjaan layanan pertanahan yang belum selesai, serta kondisi sarana dan prasarana kantor layanan," tambahnya.
Di forum yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa digitalisasi pertanahan dilakukan dengan menghubungkan berbagai pihak terkait, seperti Dukcapil, BSSN, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Digitalisasi pertanahan ini tidak bisa kita lakukan sendiri, jadi kita lakukan interkoneksi, misalnya dengan BSSN untuk tanda tangan elektronik agar lebih akuntabel," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa mereka bekerja sama dengan 461 Pemda untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga tunggakan pembayaran BPHTB otomatis tidak akan masuk ke sistem. "Jadi kami terus melakukan verifikasi dengan Pemda," katanya.
Pengamat Siber Pratama Persadha mendukung upaya digitalisasi yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan masyarakat, termasuk di bidang pertanahan. Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan keamanan agar terhindar dari serangan siber.
Ia mengingatkan bahwa serangan siber sudah sering menyasar kementerian atau lembaga negara, seperti yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN) yang mengganggu sistem pelayanan publik di berbagai daerah pada Juni 2024.
"Kementerian ATR/BPN sudah tepat berkoordinasi dengan BSSN," tambah Pratama.
Load more