Jakarta, tvOnenews.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,1 triliun.
Besaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Sebelum disepakati, lima komisi telah membahas selama empat hari. Sejak Jumat (9/8) hingga Senin (12/8). Lalu telah disampaikan hasilnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD DKI Jakarata Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat Banggar pada Rabu (14/8), diselenggarakan bersama eksekutif merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.
“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp85.190.596.577.676,” ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, selanjutnya Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.
“Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024,” pungkas Pras. (agr)
Load more