Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 masih berjalan sesuai rencana.
Dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah memahami kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sudah disampaikan di dalam kabinet, presiden terpilih maupun presiden sekarang sangat menyadari mengenai UU HPP itu,” ucap Sri Mulyani, Jumat (16/8/2024).
Menurut UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% sudah dinaikkan menjadi 11% sejak 1 April 2022, dan rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, UU HPP juga memungkinkan penyesuaian PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara naik 6,4% pada tahun depan, menjadi Rp2.996,9 triliun, dengan Rp2.490,9 triliun berasal dari pajak.
“Nanti akan kita lihat potensi ekonomi, rasio pajak, ekstensifikasi, dan lain-lain,” kata Sri Mulyani.
Load more