Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya menyempatkan untuk membentuk Badan Gizi Nasional.
Lembaga ini dibentuk oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken pada tanggal 15 Agustus 2024.
"Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Perpres 83/2024 Pasal 2 Ayat 2, dikutip Sabtu (17/8/2024).
Pada pasal 3, ditegaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Sasarannya, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk menjalankan pemenuhan gizi bagi masyarakat, mulai dari bayi, balita, anak sekolah, serta ibu hamil dan menyusui.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres 83/2024 yang merinci pemenuhan gizi yang akan menjadi sasaran Badan Gizi Nasional.
Adapun secara susunan organisasi, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dewan Pengarah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Sementara dewan pelaksananya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.
Dirinci pada Pasal 8, dijelaskan bahwa yang bisa menjabat Dewan Pengarah Badan Nasional adalah tokoh dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau dari purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan akademisi.
Dalam Pasal 47 beleid tersebut, disebutkan bahwa masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.
Masih dikutip dari Perpres itu, pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional.”
Sedangkan pada Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Lalu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (rpi)
Load more